Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

NASIONAL, Suararakyat.id – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dari tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya, sejak 24 Oktober 2022 silam.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, Maka pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” Ungkap Putu Agus, Senin (13/3/2023).

Ia menyatakan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018 hingga dengan 2022.


Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan perekonomian keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).

Selain itu, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata tapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“kami tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Putu Agus.

Dalam kasus ini, sebagai tersangka, Nyoman Gede selaku rektor disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hmz)

Share This Article