SUMENEP, suararakyat.id – Konflik penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) 21 hektare di area perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep , telah menjadi isu Nasional dan memancing perhatian publik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur bersama Gema Aksi, FNKSD Sumenep dan Observe Madura meminta, Menteri ATR/BPN mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Serta menolak segela bentuk privatisasi wilayah pesisir di daerah tersebut.
“ATR/BPN harus mencabut SHM di Laut Desa Gersik Putih Sumenep,” kata Direktur Walhi Jatim Wahyu Eko Setyawan. Sabtu (25/01/2025).
- Zulkifli Hasan Menko dengan Kinerja Terbaik Hasil Survei IPO
- Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti Sosialisasi 4 Pilar, UYA KUYA Berikan Bonus Hadiah Menarik
- Kepala Puskesmas Pasongsongan Bungkam Soal Waktu Kontrol Pasien Ditentukan Pada Hari Libur. Pasien : Sia-Sia Datang
- Oknum LSM Intimidasi Kepala Sekolah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Virzannida Busyro Minta Aparat Tindak Tegas
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sambut Baik Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Karenanya, menurut Wahyu, privatisasi pesisir ini dipastikan membawa dampak ekologis yang besar. Sebab, mangrove yang semula berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim terancam hilang disebabkan konversi lahan untuk pembangunan tambak garam tersebut.
Dari sisi lainnya, Walhi Jatim, Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Sumenep, FKNSDA Sumenep dan Observe Madura juga menilai, kepentingan sosial ekonomi masyarakat turut menjadi ancaman.
“Keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang” Terangnya.
Berikut Seruan Walhi Jatim, Gema Aksi, FKNSDA Sumenep, Observe Madura terkait penolakan SHM perairan Gersik Putih Sumenep.
- – Menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih.
- – ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep.
- – Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan PERDA No. 10
Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai
menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan
melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sumenep wajib memberikan akses dan
perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.