SUMENEP, suararakyat.id – Konflik penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) 21 hektare di area perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep , telah menjadi isu Nasional dan memancing perhatian publik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur bersama Gema Aksi, FNKSD Sumenep dan Observe Madura meminta, Menteri ATR/BPN mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Serta menolak segela bentuk privatisasi wilayah pesisir di daerah tersebut.
“ATR/BPN harus mencabut SHM di Laut Desa Gersik Putih Sumenep,” kata Direktur Walhi Jatim Wahyu Eko Setyawan. Sabtu (25/01/2025).
- Hari Guru Nasional, Senator Jilbab Ijo Mendorong Perluasan Akses Pendidikan Inklusif
- Bantu Warga Miskin, Legislator Muda Madura Blusukan ke Pelosok Desa
- Legislator Muda Madura Komitmen Kawal Kawasan Ekonomi Khusus Bidang Tembakau di Madura
- Politisi Muda Madura Blusukan ke Rumah Warga Penyandang Disabilitas Tunarungu
- Peduli Masyarakat Dapil, Legislator Muda Madura Bantu Kursi Roda
Karenanya, menurut Wahyu, privatisasi pesisir ini dipastikan membawa dampak ekologis yang besar. Sebab, mangrove yang semula berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim terancam hilang disebabkan konversi lahan untuk pembangunan tambak garam tersebut.
Dari sisi lainnya, Walhi Jatim, Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Sumenep, FKNSDA Sumenep dan Observe Madura juga menilai, kepentingan sosial ekonomi masyarakat turut menjadi ancaman.
“Keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang” Terangnya.
Berikut Seruan Walhi Jatim, Gema Aksi, FKNSDA Sumenep, Observe Madura terkait penolakan SHM perairan Gersik Putih Sumenep.
- – Menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih.
- – ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep.
- – Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan PERDA No. 10
Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai
menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan
melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir. - – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sumenep wajib memberikan akses dan
perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
