Ambang Batas Wacana Jabatan Kades 9 Tahun; Reformasi Bukan Memperpanjang Tapi Memperpendek Masa Jabatan

Redaksi
By Redaksi
10 Min Read

Yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yakni soal dampak kedepannya bila 9 tahun disahkan oleh pemerintah. Kemungkinan besar dampak yang akan ditimbulkan akan positif dan bahkan berpotensi juga tidak akan menentu arahnya. Dalam kondisi seperti itu, maka tentu sangat dipandang penting untuk lebih memperhatikan berbagai aspek.

“Bagi penulis. Era reformasi bukan malah memperpanjang masa jabatan tapi justru memperpendek masa jabatan.”

Dulu pada masa Orde baru pernah Presiden Soeharto memimpin tampuk kekuasaan tertinggi selama kurang lebih 31 tahun tapi pada akhirnya digulingkan karena krisis moneter. Di era orde baru juga pernah jabatan kepala desa selama 8 tahun, tetapi reformasi menjawab bahwa 6 tahun adalah waktu yang dinilai efektif dan efisien bagi sebuah kepemimpinan di tingkatan desa (akar rumput).

  1. 9 tahun semakin menjauhkan masyarakat desa dari Demokrasi

Sebagai struktur Pemerintahan desa terendah di negara ini, 6 tahun merupakan waktu yang sudah efektif untuk pembelajaran demokrasi masyarakat di tingkat desa. Mengingat masyarakat desa banyak yang masih lemah pengetahuan demokrasinya. Jadi masa jabatan 9 tahun sepertinya semakin menjauhkan masyarakat dari aktualisasi nilai-nilai politik.

Kalau masyarakat desa harus menunggu 9 tahun untuk merasakan atmosfir politik pemilihan kepala desa (kades) maka pembelajaran demokrasi di level akar rumput menjadi tersendat dikarenakan terlalu lamanya priodeisasi kepala desa.

Oleh karena itu, dipandang sangat perlu untuk memberikan jangka waktu yang tidak terlalu lama bagi masyarakat desa untuk belajar demokrasi supaya kita semua bisa belajar demokrasi dengan baik, mulai dari lapisan teratas sampai terbawah.

  1. Urgensi 6 tahun dibandingkan 9 tahun

Merujuk pada tiga poin mendasar yang disampaikan ketua Asosiasi Pemerintahan Kepala Desa (AKD) di seluruh Indonesia, yang pada intinya penulis menangkap, pertama untuk mengurangi beban daerah karena biaya Pilkades, kedua tentang konflik horizontal yang ditimbulkan karena Pilkades, dan ketiga untuk lebih mematangkan program-program kepala desa.

Dalam pandangan penulis, wacana perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi untuk memecahkan masalah-masalah seperti itu. Artinya dalam konteks ini, pemerintah perlu untuk lebih memperhatikan aspek lain diluar dari wacana perpanjangan masa jabatan kades, misalnya soal kesejahteraan masyarakat desa selama 6 tahun kepemimpinan kades. Kemudian soal lemahnya pengawasan program pemerintah yang tidak maksimal selama 6 tahun, serta akurasi program kepala desa selama 6 tahun yang tidak tepat sasaran.

“Jadi jika hanya masalah seperti itu, saya kira justru 9 tahun itu akan mengundang dampak yang tidak menentu bagi urgensi kepemimpinan kades di level akar rumput. Artinya, Jika selama kepemimpinan kades tidak maksimal selama 1 priode (9 tahun) justru akan membuat masyarakat desa sengsara selama 9 tahun juga.

  1. Konsekuensi dalam berdemokrasi

Konflik yang ditimbulkan akibat Pilkades justru hal itu merupakan bagian dari konsekuensi dalam berdemokrasi. Jika alasannya untuk menghindari konflik, saya rasa tidak tepat bagi calon pemimpin kades memimpin desa. Karena memang konsekuensi dalam berdemokrasi pasti ada, bahkan kita tidak bisa menafikan bakal terhindar dari gejolak di akar rumput meski dirubah menjadi 9 tahun priode kepemimpinan kades.

Masa jabatan 6 tahun itu sudah terhitung sangat lama. Bahkan bukan tidak bisa untuk membangun desa lebih baik dengan jangka waktu 6 tahun tersebut. Harusnya periode 6 tahun itu adalah tantangan dan tanggung jawab bagi kepala desa terpilih untuk memaksimalkan waktu tersebut untuk membangun desa.

  1. Bukan soal 9 tahun

Keseriusan pemerintah dalam hal ini dirasa sangat penting, mengingat durasi 9 tahun itu adalah waktu yang sangat lama bagi pembelajaran demokrasi di level desa. Seharusnya jika 6 tahun itu dinilai tidak cukup untuk mensejahterakan masyarakat desa, tentu yang harus ditekan adalah kewajiban dan pengawasan pemerintah dalam hal pelayanan kepada masyarakat, bukan malah menambah durasi jabatan.

Pertanyaannya. Apakah selama 6 tahun program bantuan dari pemerintah tepat sasaran, saya kira masih banyak masyarakat yang tidak menerima haknya sampai akhir periodeisasi kepala desa. Kemudian apakah infrastruktur jalan di desa ditangani oleh pemerintah, saya kira masih banyak masyarakat yang harus patungan untuk memperbaiki jalan.

  1. Pembangunan SDM dan SDA

Tanggung jawab kepala desa jauh lebih mudah dari pada tanggung jawab presiden. Pada prinsipnya selama 6 tahun masa jabatan kepala desa bisa digunakan secara efektif dan efisien dalam membangun desa. Waktu 6 tahun juga merupakan tanggung jawab penuh bagi daerah untuk lebih mandiri dan lebih memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki.

OLEH KARENA ITU, Penulis kurang sependapat kalau jabatan kepala desa selama 6 tahun itu dianggap tidak cukup menghilangkan bekas-bekas Pilkades karena atmosfer konflik di desa. Sebab konsekuensi dalam berdemokrasi tidak bisa dihindarkan dari konflik. Itu tergantung dari pintar-pintarnya kepala desa dalam memimpin.

KEMUDIAN, kalau alasan diperpanjang dari 6 ke 9 tahun untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing, maka sudah menjadi barang tentu hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala desa untuk lebih dinamis dan progresif dalam melakukan pembangunan.

DAN JUGA, kalau wacana perpanjangan masa jabatan biar lebih mematangkan program-program kepala desa yang sudah dihasilkan dari musyawarah desa (MusDes) yang termuat lewat RPJMDES, RKPDES, dan PERDES maka waktu 6 tahun itu bukan tidak bisa melakukan terobosan.

SEHINGGA, penulis berkesimpulan bahwa UU nomor 6 Pasal 39 Ayat 1 dan 2 tahun 2014, tentang desa dirasa tidak perlu direvisi atau dimasukkan ke dalam RUU Prolegnas prioritas tahun 2023. Juga dinilai tidak perlu ada revisi undang-undang atau pengganti undang-undang untuk merubah jabatan kades dari 6 ke 9 tahun.

Share This Article