NASIONAL, Suararakyat.id – Bharada E atau Richard Elizer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ungkap Hakim Ketua Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/02/2023).
Suara sorak pengunjung terdengar dalam ruangan persidangan tersebut. Bharada E tampak bersyukur atas keputusan dari hakim.
Dalam putusan tersebut, Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepada Richard Elizer di kenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tuturnya. (Red)