Suara RakyatSuara Rakyat
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Login
    • Gaya Hidup
    • Hukum
    • Politik
      • Dunia
      • Nasional
    • Lainnya
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Peristiwa
      • Sosbud
    Suara RakyatSuara Rakyat
    Home»Hukum»BREAKING NEWS, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
    Hukum

    BREAKING NEWS, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

    RedaksiBy RedaksiFebruari 15, 20231 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bharada E dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023).
    Bharada E dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NASIONAL, Suararakyat.id – Bharada E atau Richard Elizer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

    “Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ungkap Hakim Ketua Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/02/2023).

    Suara sorak pengunjung terdengar dalam ruangan persidangan tersebut. Bharada E tampak bersyukur atas keputusan dari hakim.

    Dalam putusan tersebut, Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Kepada Richard Elizer di kenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tuturnya. (Red)

    Bharada E Pengadilan Negeri Jakarta Richard Elizer divonis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email

    Related Posts

    Pelaku Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Jadi DPO Polres Sumenep

    Maret 18, 2023

    Humas Polres Sumenep Bentuk Tim Khusus Untuk Pengejaran Pelaku Pembuangan Bayi

    Januari 17, 2023

    Lapor Kepolisi, Eks Teller KCP BNI Prenduan Sering Diintimidasi rekan Kerjanya

    Januari 13, 2023

    Skandal Video Mesum di Gili Iyang, Terdakwa Dituntut 4 Tahun dan Pemeran Perempuan masih DPO

    Juli 1, 2022

    Pertanyakan Perkembangan TPP ASN, Mabes N.G.O Mendatangi Polda Jatim

    Juni 10, 2022
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Polisi Tangkap Dua Mucikari di Sampang

    Maret 30, 2023

    Pemkab Sumenep Sediakan Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya

    Maret 30, 2023

    RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

    Maret 30, 2023

    Mendes PDTT Pimpin Delegasi Indonesia Dalam Forum APFSDS ke-10 di Thailand

    Maret 29, 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Tentang Kami
    • Susunan Redaksi
    © 2023 SuaraRakyat.id. by Inthost.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login below or Register Now.

    Lost password?

    Register Now!

    Already registered? Login.

    A password will be e-mailed to you.