Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi By Redaksi
2 Min Read

BANGKALAN, Suararakyat.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron atas kasus jual beli jabatan dan fee proyek. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (22/8/2023).

Selain hukuman kurungan, pria yang akrab disapa Ra Latif itu juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, kemudian uang pengganti Rp 9,7 miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Darwanto, yang memimpin sidang, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan,

“Dalam hal ini, terdakwa dikenai hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Juga pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata Hakim Darwanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto, diungkapkan bahwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp15,6 miliar selama periode lima tahun saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023. 

Salah satu sumber suap yang ditemukan melibatkan sembilan kepala dinas dengan total sekitar satu miliar rupiah yang terkait dengan praktik jual beli jabatan.

Adapun, jaksa akan menyita harta benda milik terdakwa sebagai biaya pengganti. Jika harta benda tidak cukup. Kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

”Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti,” ucapnya. (Red)

Share This Article