OPINI – Dalam demokrasi, masyarakat menentukan pilihan berdasarkan visi dan misi kontestan politik. meningkatan peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu sangat berpengaruh terhadap berjalannya sistem demokrasi di Indonesia, pelaksanaan pemilu yang demokratis bergantung pada besar kecilnya peran kelompok masyarakat dalam mengawal proses terlaksananya pemilihan yang sesuai dengan asas-asas pemilu. Pemilu adalah bentuk kuatnya legitimasi didasarkan pada kedaulatan rakyat. Munculnya demokrasi dilatarbelakangi dengan transisi reformasi pada tahun 1990-an, demokrasi yang berjalan dan berkembang pada saat ini masih banyak mengalami tentangan ataupun permasalahan-permasalahan politik. Maka dari itu peran konsolidasi demokrasi terhadap dilaksanakannya pemilu sangatlah berpengaruh untuk suksesnya pencapaian pemilu. Terlaksananya pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi cukup meriah tentu dengan peran masyarakat dan institusi pemerintah dalam konsolidasi demokrasi yang berlangsung.
Dalam studi buku yang ditulis oleh Hasyim Asy’ari, tentang aspek demokrasi itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama yaitu transisi demokrasi dan konsolidasi demokrasi bagian kedua. Dalam hal ini konsolidasi demokrasi dilaksanakan untuk proses pencapaian legitimasi yang kuat dan luas terhadap sistem demokrasi, sehingga dapat diyakini bahwa rezim demokrasi merupakan suatu rezim yang sangat tepat dalam memilih perwakilan yang akan melaksanaan pemerintahan. Karena dengan adanya proses demokrasi dapat menjadi lebih terbuka dan memunculkan semangat masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan, meski demikian masih terdapat banyak tantangan dalam pelaksanaan pemilu seperti adanya praktik politik uang dan isu-isu keamanan negara harus menjadi perhatian serius, maka dari itu untuk menjaga stabilitas pemilu dibentuklah lembaga independen KPU dan Bawaslu agar memastikan jalannya pemilu yang adil menciptakan pelaksanaan demokrasi yang sehat dan akuntabel.
Tantangan konsolidasi demokrasi dalam tindak pidana pers.
Konsolidasi demokrasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan pemilu, penyebaran hoax dan ujaran kebencian terhadap peserta politik dimedia sosial sering terjadi, penyebaran hoax dan ujaran kebencian terhadap para peserta politik yang dibungkus dalam isu-isu politik dengan menggiring opini publik dapat menjadi salah satu penyebab terombang-ambingnya konsolidasi demokrasi sehingga mengganggu stabilitas pemilu. perbuatan penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian tentunya telah diatur pada beberapa ketentuan dalam KUHP tentang ujaran kebencian terhadap pemerintah Indonesia pada pasal 154 dan ujaran kebencian terhadap golongan rakyat pada pasal 156, tidak hanya itu pernyataan berita hoax atau bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Menguba Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun pada saat ini telah dilakukan revisi oleh MK melalui No. 78/PUU-XXI/2023 sehingga penyebaran hoax pada UU tersebut tidak berlaku dan yang berlaku yaitu pada pasal 390 KUHP.
Pencemaran nama baik dapat dilakukan oleh pribadi dan pertanggung jawabannya juga dilakukan oleh pribadi atau perorangan jika tidak berhubungan dengan pers dalam ketentuan Pasal 310 KUHP. Namun dalam hal ini pemerintah dan peserta pemilu jarang sekali mempermasalahkan adanya penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang mengarah kepada pemerintah Indonesia maupun pribadi peserta pemilu.
Dampak konsolidasi demokrasi terhadap pemilu 2024 dan system parpol
Dampak konsolidasi demokrasi terhadap terlaksananya pemilu merupakan sebuah kehendak seluruh elemen baik itu pemerintah maupun warga negara itu sendiri, dampak konsolidasi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu faktor terbentuknya gagasan Indonesia emas tahun 2045 melalui masa pemerintahan tahun 2024 hingga 2029 mendatang yang berpengaruh terhadap pembangunan sumber daya manusia, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup melalui pendapatan perkapita yang layak sehingga gagasan Indonesia emas tidak hanya menjadi angan-angan melainkan bersama-sama membantu mewujudkan Indonesia emas melalui pemilu yang demokratis. Konsolidasi demokrasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi, karena dalam pelaksanaan pemilu sering kali menuimbulkan beberapa permasalahan yang belum mendapatkan penyelesaian yang konkrit dan menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Maka disinilah dibutuhkan adanya konsolidasi demokrasi untuk menciptakan sistem demokrasi yang kuat dan berkelanjutan dalam negara.
Pengkonsolidasian demokrasi terhadap pelaksanaan pemilian umum dan sistem partai politik merupakan sebuah langkah yang sangat penting dalam sistem demokrasi, konsolidasi demokrasi terhadap pemilihan umum memerlukan lembaga independen KPU dan Bawaslu agar memberikan kepercayaan masyarakat dan kesadaran politik masyarakat. Selain itu konsolidasi demokrasi mempengaruhi kualitas dari sistem partai politik dalam mengartikulasikan kepentingan politik, pemberian pelatihan terhadap pemimpin politik serta penghubung masyarakat dan negara, konsolidasi politik memerlukan adanya partai politik yang kuat, responsif, dan akuntabel serta dapat mendorong terbantuknya partai politik yang ideologis. Tentunya dengan hadirnya lembaga KPU dan Bawaslu memberikan solusi dan penegakan hukum yang tegas terhadap tantangan-tantangan kosolidasi demokrasi dalam memperkuat legitimasi demokrasi itu sendiri. Konsolidasi demokrasi pada pemilu 2024 memberikan perkembangan demokrasi, menghidupkan kembali parisipasi masyarakat dan menimbulkan beberapa pro-kontra dikalangan masyarakat. Pro-kontra dalam masyarakat merupakan bukti hidupnya peran masyarakat dalam demokrasi, pemilu 2024 merupakan pemilu keenam yang pertama kali melakukan gugatan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi, hal ini merupakan bentuk penerapan hukum atau langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh para peserta pemilu dalam menyelesaikan sengketa perhitungan suara yang melibatkan institusi pemerintah Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan partisipasi masyarakat untuk mengawal dan menjaga pelaksanaan pemilu.
Penulis: Bambang Sumantri_Universitas Trunojoyo Madura