Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Pemberitaan Pers Aktivis Karimunjawa

Redaksi By Redaksi
7 Min Read
BAMBANG SUMANTRI, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

OPINI, Suararakyat.id – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, merupakan seorang aktivis lingkungan karimunjawa yang pada saat ini mengalami vonis hukuman 7 bulan penjara atas jeratan kasus UU ITE terhadap pemberitaan pencemaran pantai karimunjawa akibat tambak udang ilegal melalui video yang diunggah melalui akun facebook yang menuai banyak sorotan masyarakat. Dalam unggahan tersebut daniel tidak bertujuan untuk menyerang atau menyinggung suku, agama, ras, dan budaya dari pihak manapun. Dia hanya memberitahukan bahwa pantai karimunjawa mengalami pencemaran akibat adanya tambak udang ilegal. Pada tanggal 27 maret 2023 Daniel mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan pengenaan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga pada tanggal 6 juni 2023 Daniel ditetapkan sebagai terkangka dan mengalami penahanan ditingkat kepolisian hingga kejaksaan serta akhirnya daniel divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim pada 4 april 2024.

Dalam kasus yang dialami oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan termasuk kedalam tindakan pengekangan terhadap kemerdekaan pers dalam hal ini adalah perilaku  penguploadan video yang berisikan gambar pencemaran pantai karimunjawa yang disebabkan oleh tambak udang ilegal disekitar pantai karimunjawa yang dilakukan oleh aktivis lingkungan Daniel, penguplotan rekaman video tersebut dilakukan bukan tanpa alasan melainkan dengan bertujuan untuk memberitakan bahwa terdapat pencemaran pantai yang disebabkan oleh adanya tambak udang ilegal tersebut agar segera ditangani dan terselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar pantai karimunjawa, namun disini kemerdekaan atas pemberitaan pers yang dilakukan oleh Daniel sebagai aktivis lingkungan karimunjawa justru mendapatkan tindakan yang seolah-olah mengancam kemerdekaan pers. Maka seharusnya kemerdekaan pers atas pemberitaan melalui rekaman video yang dilakukan oleh aktivis lingkungan Daniel tersebut seharusnya dilindungi dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 2 yang menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. karena dalam makna kemerdekaan dapat diartikan bahwa kemerdekaan pers itu tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam hal apapun, kemerdekaan pers juga dapat dijamin sebagai salah satu Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari bebasnya berpendapat karena pers berada pada ranah publik.

Pada unggahan video yang dilakukan oleh aktivis karimunjawa tidak terdapat adanya tanda-tanda ujaran kebencian atau pengahsutan terhadap publik maupun penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan budaya dari pihak manapun sehingga penerapan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)“, yang dijadikan dasar hukum kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan penetapan sebagai tersangka dirasa kurang tepat karena pasal tersebut hanya diperuntukan pada individu yang melakukan ujaran kebencian dengan adanya unsur penghinaan terhadap Ras, Agama, Ras, dan antar golongan. Sementara disini tindakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan sebuah pendapat yang dikeluarkan melalui rekaman video bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan pantai didaerah karimunjawa, tindakan perekaman merupakan bentuk kebebasan dalam berpendapat yang tidak merugikan orang lain hal tersebut didasarkan pada Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” serta didasarkan pada  pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Bahwa dalam hal ini sudah sangat jelas tindakan perekaman dan penguploadan Daniel hanya bermaksud untuk menyampaikan informasi yang diperoleh berkaitan dengan lingkungan sosialnya dipantai karimunjawa melalui media facebook, disini dilihat bahwa penyampaian melalui media onlie facebook merupakan salah satu bentuk dari menyempaikan informasi dengan menggunakan segala saluran sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 dan tidak melakukan pelanggaran apapun. Namun pada kenyataannya penyampaian yang dilakukan Daniel melalui media masa berupa facebook membuat Daniel terancam UU ITE dimana kepolisian langsung memanggil dan menetapkan Daniel sebagai tersangka dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Suku, agama, ras dan antar golongan.

Apabila kita melihat dalam kasus tersebut seharusnya kasus tersebut diterapkan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan tidak mengurangi kemerdekaan pers dalam menyampaikan kebenaran dan pemberitaan berkaitan dengan fakta-fakta secara detail. Dengan adanya asas praduga tak bersalah ini juga menghormati terhadap hak asasi orang lain dalam kemerdekaan pers. asas praduga tak bersalah merupakan salahsatu asas yang ada dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa “seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan” tindakan kepolisian yang menyatakan secara langsung bahwa daniel melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan putusan pengadilan terhadap aktivis lingkungan karimunjawa yang memberikan putusan 7 bulan masa tahanan sangat jelas mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan adanya asas praduga tak bersalah dan ketentuan UUD 1945. Putusan pengadilan terhadap dianggap bersalahnya aktivis karimunjawa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak lingkungan, asas praduga tak bersalah merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang dan diakui secara langsung oleh negara. dalam kasus Daniel ini, penerapan asas praduga tak bersalah bisa sangat dipertanyakan, terutama dalam hal seperti apa proses hukum dijalankan dan putusan yang diberikan oleh pengadilan yang terkesan tidak bebas dari kepentingan.

Penulis: BAMBANG SUMANTRI, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Share This Article