Mungkinkah Dampak Kerugian Lingkungan Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus PT Timah Tbk? Dan Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidananya?

Redaksi By Redaksi
7 Min Read

OPINI – Awal mula adanya indikasi praktik korupsi PT Timah Tbk, berawal pada tahun 2015 dimana pada saat itu Kejagung (Kejaksaan Agung) sedang malakukan penyelidikan secara berkelanjutan dari tahun 2015 hingga tahun 2022, dan pada tahun 2024 terdapat beberapa tersangaka yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan praktik penambangan ilegal dikawasan Bangka Belitung. Dalam pelaksanaannya PT Timah Tbk berkomplot dengan sejumlah pihak dan beberapa Perusahaan untuk melakukan kerja sama fiktif dalam praktek pertambangan ilegal, sehingga dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.271 Triliun Rupiah, penghitungan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutan Nomor.7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana angka ini hanya merupakan kerugian kerusakan lingkungan hidup dan juga biaya untuk pemulihan lingkungannya bukan termasuk kerugian keuangan negara yang dialami, yang jumlahnya itu terdiri dari

  • Kerugian Lingkungan Rp. 157,83 T
  • Kerugian Ekonomi Lingkungan Rp. 60,27 T
  • Biaya pemulihan Lingkungan Rp. 5,25 T
  • Kerugian Di Luar Kawasan Hutan Rp. 47,7 T

Kerugian diatas merupakan kerugian lingkungan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada pelaksanaan tambang ilegal PT Timah Tbk yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang berakibat pada kerugian lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan seperti habisnya sumber daya alam, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian di luar Kawasan hutan, yang keseluruhan ditaksir mencapai Rp.271 Triliun Rupiah. Pada hal ini penegak hukum kembali lagi mempertimbangkan bahwa kerusakan lingkungan dikategorikan sebagai kerugian negara yang perhitungannya mengacu pada Peraturan Mentri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Penghitungan kerugian lingkungan hidup yang didasarkan pada Peraturan Mentri Nomor 7 Tahun 2014 tersebut tentunya mempertimbangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 90 ayat (2) yang menyatakan; Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Sehingga Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berhak Membuat Peraturan Mentri mengenai kerugian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 dalam Peraturan Mentri ini yang menyatakan; Tujuan Peraturan Mentri sebagai pedoman Lingkungan Hidup Pusat/Lingkungan Hidup Daerah dalam menentukan kerugian lingkungan hidup dan penghitungan kerugian lingkungan hidup,  dengan begitu Peraturan Mentri ini memang menjadi acuan untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang ditimbulkan dalam proses pelaksanaan tambang ilegal oleh PT Timah Tbk. Namun di sisi lain, apakah Kerugian Lingkungan Hidup yang ditimbulkan termasuk kategori kerugian negara atau kerugian keuangan negara?

Apakah dampak kerugian lingkungan termasuk kategori tindak pidana?

Sesuai Pasal 3 huruf c Peraturan Mentri Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan, Kerugian Lingkungan Hidup meliputi: (c.) “kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup; dan/atau kerugian ekosistem”. Kerugian lingkungan yang disebabkan oleh PT Timah Tbk termasuk dalam kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada penjelasan umum tentang keuangan negara huruf b, yang menyatakan, Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Dari sisni dapat dilihat bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh PT Timah Tbk termasuk kedalam kategori tindak pidana korupsi karena PT Timah Tbk berada dalam penguasaan negara sebagai BUMN yang artinya Undang-Undang Tipikor dapat diberlakukan pada tindak pidana korupsi PT Timah Tbk.

Maka dari itu tentunya terdapat pertanggung jawaban pidana dalam pelanggaran tindak pidana korupsi PT Timah Tbk, pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran Korporasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tipikor pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, bagitupula dengan Pasal 145 dan 146 KUHP membahas korporasi secara eksplisit yang dalam intinya menyebutkan, Korporasi sebagai kumpulan orang yang terorganisir. Korporasi juga diakui sebagai suatu subjek tindak pidana melalui Pasal 45 KUHP karena dinilai mampu untuk melakukan perbuatan pidana. Dimana pelanggaran Tipikor yang dilakukan dalam PT Timah Tbk melibatkan kumpulan orang dan kekayaan dalam bentuk BUMN atau badan hukum, sehingga pertanggung jawaban pidananya merupakan pertanggung jawaban pidana korporasi yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengakomodasian penambangan ilegal PT Timah Tbk dapat dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dalam hal ini penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan perusahan lain dan orang perseorangan dalam melakukan proses penambangan ilegal di dalam tata niaga timah wilayah IUP PT TIMAH TBK dengan dugaan kegiatan penambangan illegal dikawasan Bangka Belitung, maka pidana pada Pasal 3 tersebut dapat diberlakukan sekalipun kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan tidak dapat menghapus ketentuan pidana yang ada pada pasal 3 tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

Penulis: Ane Nor Cahya Ilmiah_Universitas Trunojoyo Madura

Share This Article