SAMPANG,Suararakyat.id- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang tahun ini belum merealisasikan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya, program tersebut mengalami kendala kontrak karena belum ditandatangani oleh pihak tertentu seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan Pejabat Pembuat Kontrak (PPK). Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPRKP Abdul Roqib, Jumat, (10/6/2022).
“RTLH memang belum terialisasi hingga kini, kemungkinan besar bulan Juli atau Agustus mendatang,” ucapnya.
Menurutnya, di tahun ini Pemerintah Kabupaten Sampang hanya merealisasikan program RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sedangkan dari Dana Alokasi Khusus tidak dapat. Dari Dana Alokasi Umum itu disebar pada 3 Kecamatan dan 5 Desa, seperti di Desa Banjar Billeh Kecamatan Tambelangan, kemudian Kecamatan Karang Penang, di Desa Karang Penang Onjur dan Karang Penang, serta Kecamatan Omben di Desa Tambek dan Desa Maduleng.
“Masing-masing rumah dianggarkan sebesar 30 juta. Adapun anggarannya diperuntukkan dua kegiatan, seperti pembelian bahan sebesar Rp 24.750.000 dan ongkos pekerja Rp 5.250.000,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Desa yang mendapatkan program RTLH dari Pemkab Sampang walaupun program belum direalisasikan.
“Walau belum terialisasi kami sudah kordinasi pada pihak pemdes setempat karena mengetahui kondisi di Desa hanya Pemdes,” paparnya.
Sementara itu, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang Mohammad Hakim mengatakan, program tersebut harus terialisasi dengan baik. Sehingga, bermanfaat pada masyarakat yang memang membutuhkan ketersediaan rumah layak huni.
Husairi ketua GMPK, DPD Sampang menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang hidup sebatang kara dengan rumah tidak layak huni. Oleh sebab itu, dirinya berharap DPRKP harus mengawasi dengan ketat dan tegas jalannya pelaksanaan program ini.
“Program itu harus sesuai dengan rencana yang sudah dianggarkan dan tidak ada yang mengambil keuntungan, karena itu bersangkutan dengan hak orang miskin,” tandasnya.(bhr)