Sumenep, suararakyat.id – Nasib naas menimpa Kusmandana seorang pemuda asal Gili Iyang yang baru menikah dua bulan, dan istrinya ditiduri oleh pria lain dan tersebar dalam bentuk video. Masyarakat Gili Iyang, kecamatan Dungkek, geger dengan skandal video mesum yang diperankan oleh Suciyanto (pemeran laki-laki) dan Wiwik Ratnasari (pemeran perempuan yang statusnya DPO). Jum’at (1/7/2202).
Kusmandana didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Sejahtera dan para tokoh masyarakat Gili Iyang mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memperoleh informasi tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Suciyanto.
Selasa, 28 Juni, keluarga besar Kusmandana ditemui oleh Novan Andrianto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep serta Jaksa Teddy. Sebelum pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memastikan, jika pihaknya akan melaksanakan tuntutan pada terdakwa (Suciyanto) sesuai perundang-undangan.
“Dalam kasus ini (pornografi dan pornoaksi) saya akan melaksanakan perintah undang-undang. Dan untuk itu, keluarga besar dan masyarakat Gili Iyang, harus percaya pada kami,” tegas Teddy, saat ditemui oleh keluarga Kusmandana. Selasa (28/6/2022) di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pantauan suararakyat.id, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Kusmandana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dilain hal, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Sejahtera, Novi Andri Hermawan, pihaknya mengatakan jika mengawal kasus pornografi dan pornoaksi tersebut, bukan untuk mengintervensi kejaksaan. Melainkan agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya.
“Kami mengawal kasus pornografi dan pornoaksi ini, bukan untuk mengintervensi kejaksaan. Kami datang ke JPU karena di masyarakat Gili Iyang, beredar kabar pemeran video akan dibebaskan,” terang Novi Andri Hermawan.
Selain itu, Novi Andri Hermawan meminta pada Polres Sumenep untuk segera menangkap pemeren perempuan dalam video tersebut yang statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa bulan yang lalu, kita sudah beraudiensi dengan Polres Sumenep untuk segera menangkap pemeren perempuan dalam video. Namun, hingga saat ini Wiwik Ratnasari masih dalam DPO Polres Sumenep. Kita hanya ingin menjaga kondusivitas masyarakat Sumenep agar jauh dari perilaku amoral. Itu saja,” tegas ketua LSM Pelangi Sejahtera.Skandal Video Mesum di Gili Iyang, Terdakwa Dituntut 4 Tahun dan Pemeran Perempuan masih DPO
Sumenep, suararakyat.id – Nasib naas menimpa Kusmandana seorang pemuda asal Gili Iyang yang baru menikah dua bulan, dan istrinya ditiduri oleh pria lain dan tersebar dalam bentuk video. Masyarakat Gili Iyang, kecamatan Dungkek, geger dengan skandal video mesum yang diperankan oleh Suciyanto (pemeran laki-laki) dan Wiwik Ratnasari (pemeran perempuan yang statusnya DPO). Jum’at (1/7/2202).
Kusmandana didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Sejahtera dan para tokoh masyarakat Gili Iyang mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memperoleh informasi tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Suciyanto.
Selasa, 28 Juni, keluarga besar Kusmandana ditemui oleh Novan Andrianto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep serta Jaksa Teddy. Sebelum pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memastikan, jika pihaknya akan melaksanakan tuntutan pada terdakwa (Suciyanto) sesuai perundang-undangan.
“Dalam kasus ini (pornografi dan pornoaksi) saya akan melaksanakan perintah undang-undang. Dan untuk itu, keluarga besar dan masyarakat Gili Iyang, harus percaya pada kami,” tegas Teddy, saat ditemui oleh keluarga Kusmandana. Selasa (28/6/2022) di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pantauan suararakyat.id, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Kusmandana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dilain hal, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Sejahtera, Novi Andri Hermawan, pihaknya mengatakan jika mengawal kasus pornografi dan pornoaksi tersebut, bukan untuk mengintervensi kejaksaan. Melainkan agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya.
“Kami mengawal kasus pornografi dan pornoaksi ini, bukan untuk mengintervensi kejaksaan. Kami datang ke JPU karena di masyarakat Gili Iyang, beredar kabar pemeran video akan dibebaskan,” terang Novi Andri Hermawan.
Selain itu, Novi Andri Hermawan meminta pada Polres Sumenep untuk segera menangkap pemeren perempuan dalam video tersebut yang statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa bulan yang lalu, kita sudah beraudiensi dengan Polres Sumenep untuk segera menangkap pemeren perempuan dalam video. Namun, hingga saat ini Wiwik Ratnasari masih dalam DPO Polres Sumenep. Kita hanya ingin menjaga kondusivitas masyarakat Sumenep agar jauh dari perilaku amoral. Itu saja,” tegas ketua LSM Pelangi Sejahtera.
Laporon: Rudi